Juknis Pendaftaran Calon Fasprov dan Fasda Program PKB Guru RA, Guru PAI Dan Bahasa Arab Pada Madrasah 2023


belajarsenibudaya.
com- Juknis Pendaftaran Calon Fasprof dan Fasda Program PKB Guru RA, Guru PAI Dan Bahasa Arab Pada Madrasah Tahun 2023

Pada kesempatan ini kami ingin berbagi informasi terkait juknis atau petunjuk teknis Calon Fasilitator Provinsi Fasprof dan Fasilitator Daerah (Fasda) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Guru RA, Guru rumpun PAI Dan Bahasa Arab Pada Madrasah tahun 2023.

Informasi ini tentu menjadi peluang besar bagi Anda guru madrasah tingkat RA dan bagi anda yang mengajar rumpun mata pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) dan guru bahasa arab.

Dimana tahun-tahun sebelumnya tidak pernah dibuka menjadi Fasprov dan Fasda, hanya beberapa mata pelajaran umum saja. Namun tahun 2023 ini Dirjen Pendis Kementerian Agama RI membuka peluang bagi anda yang ingi menjadi fasprov dan fasda untuk guru RA, guru PAI dan guru Bahasa Arab.

Nah untuk mengetahui teknis dan tata cara pendaftaran menjadi calon Calon Fasprof dan Fasda Program PKB Guru RA, Guru PAI Dan Bahasa Arab Pada Madrasah Tahun 2023, berikut juknis yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI dengan nomor 1292 Tahun 2023, yang dapat anda simak pada uraian berikut ini.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1292 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Calon Fasilitator Provinsi Dan Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Raudlatul Athfal, Guru Rumpun Mata Pelajaran Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada Madrasah.

PENDAHULUAN

A. Gambaran Umum

Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang berperan penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan madrasah.Madrasah sendiri sebagai satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama menyelenggarakan pendidikan umun dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibitidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan adalah melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang PKB Guru Madrasah menjadi dasar implementasi Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu menjadi salah satu pintu terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Fokus program terse but dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Dalam rangkap mencapai prioritas mutu tersebut di atas, diperlukan rekrutmen fasilitator yang berkualitas. Melalui rekrutmen para fasilitator, diharapkan mampu mendorong KKRA/KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di KKRA/KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru. Petunjuk teknis ini juga dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksanaan perekrutan instruktur dan fasilitator.

B. Tujuan

Tujuan petunjuk teknis ini adalah se bagai panduan dalam pelaksanaan seleksi fasilitator pada kegiatan PKB Guru dan tenaga kependidikan di tingkat Propinsi, kabupaten/kota dan tingkat kecamatan melalui MGMP dan KKRA.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini adalah untuk pendaftaran fasilitator sebagai berikut :

a. Fasilitator Provinsi

b. Fasilitator Daerah

Para Fasilitator ini dalam ruang lingkup bidang keilmuan guru Raudhatul atfhfal, guru rumpun mata pelajaran PAI (seperti fiqh, akidah akhlak, quran hadis, sejarah kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab.

 

TATA KELOLA PROGRAM

Proses perekrutan calon Pendaftaran Calon Fasilitator Provinsi dan Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Raudlatul Athfal, Guru Rumpun Mata Pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah dilakukan oleh kepanitian mulai jenjang daerah hingga pusat.

Kriteria dan Persyaratan Instruktur Nasional dan Fasilitator

1. Kriteria Umum Calon Fasilitator 

Kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah KKRA/MGMP dari unsur Guru adalah:

a. Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S 1, dan diutamakan sudah berkualifikasi S-2 dibuktikan dengan copy atau scan sertifikat/ ijazab

b. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun, dibuktikan dengan SK TMT Pengangkatan baik ASN maupun GTY.

c. Memiliki penilaian kinerja guru dan diutamakan nilai rerata basil Asesmen Kompetensi guru kategori terampil, dibuktikan dengan bukti basil AKG

d. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan rumpun ilmu yang disampaikan pada pokja guru PKB

e. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator / narasumber / instruktur tingkat Nasional/Provinsi/ Kabupaten sesuai posisi pendaftaran, yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti lainnya.

f. Bersedia menjadi fasilitator yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

Kriteria umum peserta seleksi fasilitator KKRA dari unsur Kepala/Pengawas RA/Widyaiswara/Dosen adalah:

a. Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S 1 dan diutamakan sudah berkualifikasi S-2, dibuktikan dengan copy atau scan asli ijazah.

b. Masa tugas menjadi Kepala RA/Pengawas RA/Widyaiswara/ Dosen (negeri atau swasta) minimal 2 tahun, yang dibuktikan dengan copy atau scan SK TMT Pengangkatan sebagai Kepala.

c. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator / narasumber/instruktur tingkat Nasional/ Provinsi/ Kabupaten sesuai posisi pendaftaran yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti lainnya.

d. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

2. Persyaratan Khusus Calon Fasilitator

Fasilitator Provinsi direkrut oleh Propincial Coordinating Unit/Kantor Kementrian Agama Provinsi.

Fasilitator Daerah direkrut oleh District Coordinating Unit /Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP tingkat Kabupaten/kota.

Proses perekrutan keduanya melalui sistim informasi yang selanjutnya diproses untuk dapat persetujuan secara berjenjang hingga sampai pada Kementerian Agama Pusat u. p. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Peserta seleksi harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:

a. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:

Fasilitator KKRA

  1. Sertifikat Pendidik Guru RA
  2. Latar Belakang Pendidikan S-1 PGRA/PIAUD/PAUD atau Pendidikan S-1 Psikologi, Guru BK

Fasilitator MGMP

  1. Sertifikat Pendidik Guru Mapel Fiqh Fiqh
  2. La tar Belakang Pendidikan S-1 Pendidikan Agama Islam a tau Pendidikan S-1 Bidang Syariah (Al- Akhwal As-Syahsyiah, Jinayah, Siyasah, Muamalah)

Fasilitator MGMP

  1. Sertifikat Pendidik Guru Mapel Aqidah Akhlak Aqidah Akhlak
  2. La tar Belakang Pendidikan S-1 Pendidikan Agama Islam a tau Pendidikan S-1 Bidang U shuluddin (Ilmu Al-Quran, Ilmu Hadits, Ilmu Tafsir, Perbandingan Agama, Filsafat, Tasawuf)

Fasilitator MGMP

  1. 1. Sertifikat Pendidik Guru Mapel Quran Hadits Quran Hadits
  2. 2. La tar Belakang Pendidikan S-1 Pendidikan Agama Islam a tau Pendidikan S-1 Bidang Ushuluddin (Ilmu Al-Quran, Ilmu Hadits, Ilmu Tafsir, Perbandingan Agama, Filsafat, Tasawuf)

Fasilitator MGMP

  1. Sertifikat Pendidik Guru Mapel Sejarah Kebudayaan Sejarah Kebudayaan Islam
  2. La tar Belakang Pendidikan S-1 Pendidikan Agama Islam a tau Pendidikan S-1 Bi dang Sejarah Kebudayaan Islam/ Sejarah Peradaban Islam, S-1 Pendidikan Sejarah

Fasilitator MGMP

  1. Sertifikat Pendidik Guru Mapel Bahasa Arab Bahasan Arab
  2. La tar Belakang Pendidikan S-1 Pendidikan Bahasa Arab a tau Pendidikan S-1 Bidang Bahasa Arab dan Sastra; Tarjamah Bahasa Arab

 

b. Bertugas di Madrasah atau di wilayah kabupaten/kota sasaran;

c. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja untuk Guru/Kepala/Pengawas

d. Diutmakan memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP; e. Diutamakan pengurus KKG/MGMP;

f. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Madrasah/ instansi tempat tugas;

g. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator;

 

TAHAPANPENDAFTARAN

A. Alur dan Pendaftaran Caton Fasilitator

Pendaftaran fasilitator dapat dilakukan melalui link berikut: https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb

Adapun alur pendaftaran calon Fasilitator sebagai berikut:


B. Tahapan Seleksi Pendaftaran Caton Fasilitator

Adapaun tahapan selesksi calon fasilitator dimulai sejak tanggal 13 Maret 2023 dimulai dari Pengumuman dan sosialisasi dan pada 1 Mei 2023 tahap pengumuman hasil seleksi fasilitator.

 

SELEKSI FASILITATOR

A. Materi Seleksi

Materi seleksi fasilitator daerah sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi terdiri dari verifikasi dan validasi dokumen­ dokumen persyaratan pengajuan sebagai instruktur atau fasilitator, yakni se bagai beriku t:

a. Identitas diri minimal terdiri dari nama lengkap, status Kepegawaian, jenis kelamin, instansi asal, kabupaten dan provinsi)

b. Latar Belakang Pendidikan

c. Riwayat pekerjaan dan Mata pelajaran yang diampu

d. Sertifikat Pendidik

e. Sertifikat/Pengalaman menjadi Fasilitator

f. Status Kepengurusan KKRA/MGMP

g. Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah/Instansi kerja.


2. Seleksi Akademik

 Seleksi akademi terkait dengan kompetensi pengetahuan di dimensi kompetensi pedagogik dan profesional.

Seleksi akademik juga mengutamakan seleksi karya guru. Seleksi karya guru yang dimaksud yaitu karya dalam bentuk:

1. Media Pembelajaran Bahasa Arab

2. Publikasi Ilmiah

3. Karya Inovatif.

 

3. Wawancara

Materi seleksi wawancara adalah:

a. Komitmen

b. Paparan Karya Guru yang terbaik

c. Potensi sebagai fasilitator

 

B. Kriteria Penilaian Seleksi Fasilitator

a. Penilaian Administrasi

Penilaian Administrasi merupakan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi antara lain latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, pengalaman menjadi fasilitator, keterlibatan dalam Kepengurusan KKRA/MGMP dan rekomendasi.

b. Penilaian Akademik

Penilaian akademik dilaksanakan secara online dengan mengukur dua unsur yaitu:

1) Ketepatan

2) Kecepatan

c. Penilaian karya Guru

Penilaian karya guru menggunakan sistem akumulatif, dimana setiap karya dihitung sesuai bobot yang ada.

d. Penilaian Wawancara

Penilaian wawancara menggunakan wawancara virtual dengan kategori penilaian sebagai berikut:

a) belajar hal baru

b) memberikan umpan balik (feedback) secara online

c) melakukan personalised coaching clan mentoring,

d) memotivasi peserta selama program

e) memenuhi deadline

f] melakukan fasilitasi kelas online jika dibutuhkan

g) mengaktifkan kegiatan KKG/MGMP/MGBK

 

PENUTUP

Demikian Petunjuk Teknis ini merupakan acuan yang digunakan dalam Pendaftaran Calon Fasilitator Provinsi, dan Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Raudlatul Athfal, Guru Rumpun Mata Pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun pada Madras ah 2023.

Untuk lebih lengkapnya Petunjuk Teknis Pendaftaran Calon Fasilitator Provinsi Dan Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Raudlatul Athfal, Guru Rumpun Mata Pelajaran Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada Madrasah tahun 2023 dapat and abaca kembali pada tautan berikut ini.

Demikian informasi ini kami sampaikan terkait Petunjuk Teknis Pendaftaran Calon Fasilitator Provinsi Dan Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Raudlatul Athfal, Guru Rumpun Mata Pelajaran Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Juknis Pendaftaran Calon Fasprov dan Fasda Program PKB Guru RA, Guru PAI Dan Bahasa Arab Pada Madrasah 2023"