Juknis Pendaftaran Calon Fasprov dan Fasda Program PKB Guru RA, Guru PAI Dan Bahasa Arab Pada Madrasah 2023
belajarsenibudaya.com- Juknis Pendaftaran Calon Fasprof dan Fasda Program PKB Guru RA, Guru PAI Dan Bahasa Arab Pada Madrasah Tahun 2023
Pada
kesempatan ini kami ingin berbagi informasi terkait juknis atau petunjuk teknis
Calon Fasilitator Provinsi Fasprof dan Fasilitator Daerah (Fasda) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) bagi Guru RA,
Guru rumpun PAI Dan Bahasa Arab Pada Madrasah tahun 2023.
Informasi
ini tentu menjadi peluang besar bagi Anda guru madrasah tingkat RA dan bagi anda
yang mengajar rumpun mata pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) dan guru
bahasa arab.
Dimana tahun-tahun
sebelumnya tidak pernah dibuka menjadi Fasprov dan Fasda, hanya beberapa mata
pelajaran umum saja. Namun tahun 2023 ini Dirjen Pendis Kementerian Agama RI
membuka peluang bagi anda yang ingi menjadi fasprov dan fasda untuk guru RA,
guru PAI dan guru Bahasa Arab.
Nah untuk mengetahui teknis dan tata cara pendaftaran menjadi calon Calon Fasprof dan Fasda Program PKB Guru RA, Guru PAI Dan Bahasa Arab Pada Madrasah Tahun 2023, berikut juknis yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI dengan nomor 1292 Tahun 2023, yang dapat anda simak pada uraian berikut ini.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1292 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Calon Fasilitator Provinsi Dan
Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru
Raudlatul Athfal, Guru Rumpun Mata Pelajaran Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada
Madrasah.
PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum
Kementerian
Agama merupakan salah satu kementerian yang berperan penting dalam pencapaian
target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan
nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan
madrasah.Madrasah sendiri sebagai satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri
Agama menyelenggarakan pendidikan umun dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam
yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibitidaiyah, madrasah tsanawiyah,
madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. Salah satu bentuk dukungan
pemerintah terhadap peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan adalah
melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah,
dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang PKB Guru Madrasah menjadi dasar
implementasi Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru,
Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap
pelatihan yang bermutu menjadi salah satu pintu terjadinya peningkatan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah
dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Fokus program terse but dilakukan
di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru
(KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan
Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas
(Pokjawas) Madrasah.
Dalam
rangkap mencapai prioritas mutu tersebut di atas, diperlukan rekrutmen
fasilitator yang berkualitas. Melalui rekrutmen para fasilitator, diharapkan
mampu mendorong KKRA/KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS sebagai komunitas belajar bagi
guru-guru madrasah. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di
KKRA/KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk
sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB
guru. Petunjuk teknis ini juga dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksanaan
perekrutan instruktur dan fasilitator.
B. Tujuan
Tujuan
petunjuk teknis ini adalah se bagai panduan dalam pelaksanaan seleksi
fasilitator pada kegiatan PKB Guru dan tenaga kependidikan di tingkat Propinsi,
kabupaten/kota dan tingkat kecamatan melalui MGMP dan KKRA.
C. Ruang Lingkup
Ruang
lingkup petunjuk teknis ini adalah untuk pendaftaran fasilitator sebagai
berikut :
a.
Fasilitator Provinsi
b.
Fasilitator Daerah
Para Fasilitator ini dalam ruang lingkup
bidang keilmuan guru Raudhatul atfhfal, guru rumpun mata pelajaran PAI (seperti
fiqh, akidah akhlak, quran hadis, sejarah kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab.
TATA KELOLA PROGRAM
Proses
perekrutan calon Pendaftaran Calon Fasilitator Provinsi dan Fasilitator Daerah
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Raudlatul Athfal,
Guru Rumpun Mata Pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah dilakukan
oleh kepanitian mulai jenjang daerah hingga pusat.
Kriteria dan Persyaratan Instruktur Nasional dan Fasilitator
1. Kriteria Umum Calon Fasilitator
Kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah
KKRA/MGMP dari unsur Guru adalah:
a. Memiliki
Kualifikasi Pendidikan minimal S 1, dan diutamakan sudah berkualifikasi S-2
dibuktikan dengan copy atau scan sertifikat/ ijazab
b. Masa
tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun, dibuktikan dengan SK
TMT Pengangkatan baik ASN maupun GTY.
c. Memiliki
penilaian kinerja guru dan diutamakan nilai rerata basil Asesmen Kompetensi
guru kategori terampil, dibuktikan dengan bukti basil AKG
d. Berlatar
belakang pendidikan sesuai dengan rumpun ilmu yang disampaikan pada pokja guru
PKB
e.
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator / narasumber / instruktur
tingkat Nasional/Provinsi/ Kabupaten sesuai posisi pendaftaran, yang dibuktikan
dengan sertifikat atau bukti lainnya.
f. Bersedia
menjadi fasilitator yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi
fasilitator.
Kriteria
umum peserta seleksi fasilitator KKRA dari unsur Kepala/Pengawas
RA/Widyaiswara/Dosen adalah:
a. Memiliki
Kualifikasi Pendidikan minimal S 1 dan diutamakan sudah berkualifikasi S-2,
dibuktikan dengan copy atau scan asli ijazah.
b. Masa
tugas menjadi Kepala RA/Pengawas RA/Widyaiswara/ Dosen (negeri atau swasta)
minimal 2 tahun, yang dibuktikan dengan copy atau scan SK TMT Pengangkatan
sebagai Kepala.
c.
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator / narasumber/instruktur
tingkat Nasional/ Provinsi/ Kabupaten sesuai posisi pendaftaran yang dibuktikan
dengan sertifikat atau bukti lainnya.
d. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
2. Persyaratan Khusus Calon Fasilitator
Fasilitator
Provinsi direkrut oleh Propincial Coordinating Unit/Kantor Kementrian Agama
Provinsi.
Fasilitator
Daerah direkrut oleh District Coordinating Unit /Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP tingkat Kabupaten/kota.
Proses
perekrutan keduanya melalui sistim informasi yang selanjutnya diproses untuk
dapat persetujuan secara berjenjang hingga sampai pada Kementerian Agama Pusat
u. p. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Peserta
seleksi harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:
a.
Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:
Fasilitator KKRA
- Sertifikat Pendidik Guru RA
- Latar Belakang Pendidikan S-1 PGRA/PIAUD/PAUD
atau Pendidikan
S-1 Psikologi, Guru BK
Fasilitator MGMP
- Sertifikat Pendidik Guru Mapel Fiqh Fiqh
- La tar Belakang Pendidikan S-1 Pendidikan Agama Islam a tau Pendidikan S-1 Bidang Syariah (Al- Akhwal As-Syahsyiah, Jinayah, Siyasah, Muamalah)
Fasilitator MGMP
- Sertifikat Pendidik Guru Mapel Aqidah Akhlak Aqidah Akhlak
- La tar Belakang Pendidikan S-1 Pendidikan Agama Islam a tau Pendidikan S-1 Bidang U shuluddin (Ilmu Al-Quran, Ilmu Hadits, Ilmu Tafsir, Perbandingan Agama, Filsafat, Tasawuf)
Fasilitator MGMP
- 1. Sertifikat Pendidik Guru Mapel Quran Hadits Quran Hadits
- 2. La tar Belakang Pendidikan S-1 Pendidikan Agama Islam a tau Pendidikan S-1 Bidang Ushuluddin (Ilmu Al-Quran, Ilmu Hadits, Ilmu Tafsir, Perbandingan Agama, Filsafat, Tasawuf)
Fasilitator MGMP
- Sertifikat Pendidik Guru Mapel Sejarah Kebudayaan Sejarah Kebudayaan Islam
- La tar Belakang Pendidikan S-1 Pendidikan Agama Islam a tau Pendidikan S-1 Bi dang Sejarah Kebudayaan Islam/ Sejarah Peradaban Islam, S-1 Pendidikan Sejarah
Fasilitator MGMP
- Sertifikat Pendidik Guru Mapel Bahasa Arab Bahasan Arab
- La tar Belakang Pendidikan S-1 Pendidikan Bahasa Arab a tau Pendidikan S-1 Bidang Bahasa Arab dan Sastra; Tarjamah Bahasa Arab
b. Bertugas di
Madrasah atau di wilayah kabupaten/kota sasaran;
c. Diutamakan memiliki
nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja untuk
Guru/Kepala/Pengawas
d. Diutmakan memiliki
Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP; e.
Diutamakan pengurus KKG/MGMP;
f. Mendapatkan
rekomendasi dari Kepala Madrasah/ instansi tempat tugas;
g. Bersedia menjadi
fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan
menjadi fasilitator;
TAHAPANPENDAFTARAN
A. Alur dan Pendaftaran Caton Fasilitator
Pendaftaran fasilitator dapat dilakukan
melalui link berikut: https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb
Adapun alur pendaftaran calon Fasilitator sebagai berikut:
B. Tahapan Seleksi Pendaftaran Caton Fasilitator
Adapaun tahapan
selesksi calon fasilitator dimulai sejak tanggal 13 Maret 2023
dimulai
dari Pengumuman dan sosialisasi dan pada 1 Mei 2023 tahap pengumuman hasil seleksi
fasilitator.
SELEKSI FASILITATOR
A. Materi Seleksi
Materi seleksi
fasilitator daerah sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi
terdiri dari verifikasi dan validasi dokumen dokumen persyaratan pengajuan
sebagai instruktur atau fasilitator, yakni se bagai beriku t:
a. Identitas diri
minimal terdiri dari nama lengkap, status Kepegawaian, jenis kelamin, instansi
asal, kabupaten dan provinsi)
b. Latar Belakang
Pendidikan
c. Riwayat pekerjaan
dan Mata pelajaran yang diampu
d. Sertifikat Pendidik
e.
Sertifikat/Pengalaman menjadi Fasilitator
f. Status Kepengurusan
KKRA/MGMP
g. Surat Rekomendasi
dari Kepala Madrasah/Instansi kerja.
2. Seleksi Akademik
Seleksi akademi terkait dengan kompetensi
pengetahuan di dimensi kompetensi pedagogik dan profesional.
Seleksi akademik juga
mengutamakan seleksi karya guru. Seleksi karya guru yang dimaksud yaitu karya
dalam bentuk:
1. Media Pembelajaran
Bahasa Arab
2. Publikasi Ilmiah
3. Karya Inovatif.
3. Wawancara
Materi seleksi
wawancara adalah:
a. Komitmen
b. Paparan Karya Guru
yang terbaik
c. Potensi sebagai
fasilitator
B. Kriteria Penilaian Seleksi Fasilitator
a. Penilaian Administrasi
Penilaian Administrasi
merupakan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi antara lain
latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, pengalaman menjadi fasilitator,
keterlibatan dalam Kepengurusan KKRA/MGMP dan rekomendasi.
b. Penilaian Akademik
Penilaian akademik dilaksanakan secara online dengan
mengukur dua unsur yaitu:
1) Ketepatan
2) Kecepatan
c. Penilaian karya Guru
Penilaian karya guru menggunakan sistem akumulatif,
dimana setiap karya dihitung sesuai bobot yang ada.
d. Penilaian Wawancara
Penilaian wawancara menggunakan wawancara virtual dengan kategori penilaian sebagai berikut:
a) belajar hal baru
b) memberikan umpan
balik (feedback) secara online
c) melakukan
personalised coaching clan mentoring,
d) memotivasi peserta
selama program
e) memenuhi deadline
f] melakukan
fasilitasi kelas online jika dibutuhkan
g) mengaktifkan
kegiatan KKG/MGMP/MGBK
PENUTUP
Demikian Petunjuk
Teknis ini merupakan acuan yang digunakan dalam Pendaftaran Calon Fasilitator
Provinsi, dan Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) Guru Raudlatul Athfal, Guru Rumpun Mata Pelajaran Agama Islam dan Bahasa
Arab Tahun pada Madras ah 2023.
Untuk lebih lengkapnya
Petunjuk Teknis Pendaftaran Calon Fasilitator Provinsi Dan
Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru
Raudlatul Athfal, Guru Rumpun Mata Pelajaran Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada
Madrasah tahun 2023
dapat and abaca kembali pada tautan berikut ini.
Demikian informasi
ini kami sampaikan terkait Petunjuk Teknis Pendaftaran
Calon Fasilitator Provinsi Dan Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) Guru Raudlatul Athfal, Guru Rumpun Mata Pelajaran Agama Islam Dan
Bahasa Arab Pada Madrasah.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Juknis Pendaftaran Calon Fasprov dan Fasda Program PKB Guru RA, Guru PAI Dan Bahasa Arab Pada Madrasah 2023"
Posting Komentar