✓ Juknis Penerima Tunjangan Intensif Bagi Guru Non PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2023
Insentif adalah penghasilan tambahan (uang tunai dan barang lainnya) untuk meningkatkan motivasi kerja dan merupakan bagian dari gaji di atas gaji pokok sehingga Anda harus menaikkan dan tidak mengurangi gaji yang Anda terima (total gaji).
Tunjangan
Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Raudlotul Atfal (RA) dan guru
non PNS (GBPNS) yang bekerja di madrasah. GBPNS adalah guru informal di
pemerintah daerah dan RA dan madrasah yang dikelola masyarakat.
Oleh karena
itu perbedaan utama antara insentif dan tunjangan adalah bahwa insentif
diberikan berdasarkan kinerja sedangkan tunjangan diberikan kepada semua pegawai
atau karyawan yang memenuhi syarat tanpa memperhatikan kinerja.
Jadi secara
sederhana insentif adalah bonus atau imbalan yang diterima oleh karyawan di
atas gajinya. Tujuan dari penghargaan ini adalah untuk mendorong karyawan
bekerja keras untuk menunjukkan prestasi lebih dan mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
Keduanya
adalah tanda untuk imbalan atau jasa tetapi perbedaan harus dibuat antara
kompensasi dan imbalan. Gaji merupakan hak pertama bagi karyawan yang sudah
bekerja di perusahaan. Insentif lebih fokus pada memotivasi atau mendorong
karyawan untuk meningkatkan prestasi kerja.
Fungsi
utama dari insentif adalah untuk mendorong dan memotivasi karyawan. Motivasi
memastikan bahwa karyawan mengarahkan upaya mereka untuk mencapai tujuan
organisasi. Di sisi lain tujuan utama pemberian insentif adalah untuk
meningkatkan produktivitas kerja individu dan tim.
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2023
Untuk
meningkatkan kesejahteraan maupun penghasilan bagi guru-guru RA dan guru-guru MTs,
MA, MAK yang bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), Kementerian Agama Republik
Indonesia melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam menerbitkan surat keputusan
tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
Surat Keputusan
yang diterbitkan Dirjen Pendis tersebut Nomor 183 Tahun 2023. Dimana dinyatakan
bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Kepada Guru Non-PNS (GBPNS)
di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dalam
upaya optimalisasi layanan pendidikan dan mutu pendidikan di RAs dan Madrasah. Oleh
karena itu beberapa ketentuan petunjuk teknis perlu diubah untuk memberikan
tunjangan insentif kepada guru non-PNS di Raudlatul Athfal dan madrasah pada
tahun 2023 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan.
Berdasarkan
isi dari latar belakang dalam juknis ini dinyatakan bahwa fungsi utama dari
tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada
guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru
bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam
mencapai tujuan pembelajaran.
Sedangkan
tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan
pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan
kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam
proses belajar mengajar.
Karna diketahui
bahwa guru itu merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar
dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus
diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai
macam beban pekerjaan.
Dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu
diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan
insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran dan Kriteria
Sasaran
atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai
berikut:
1. Sasaran
Adapun sasaran
penerima tunjangan insentif tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
status sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan seorang
PNS, CPNS dan PPPK pada Kementerian Agama maupun instansi lain.
2. Kriteria
Sedangkan kriteria
utama bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
1. Masih aktif
mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar SIMPATIKA
2. Belum
lulus Sertifikasi;
3. Memiliki
Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan NUPTK
4. Guru
yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5.
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah/yayasan, Diprioritaskan bagi guru yang
masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama
Mengabdi);
6. Kualifikasi
pendidikan Akademik S-1/D-IV;
7. Memenuhi
beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Tidak sebagai
penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
9. Belum
memasuki usia pensiun (60 Tahun);
10. Tidak
beralih status dari guru RA dan Madrasah;
11. Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/ Madrasah;
12. Tidak
merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
13.
Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh
Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Mekanisme Pelaksanaan
1. Penetapan Penerima
Penetapan
penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika
dengan mengacu sebagai berikut:
a.
Penentuan kuota penerima bantuan dilakukan secara proporsional.
b.
Penentuan kuota hanya dilakukan satu kali.
c.
Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan dalam 2 (dua)
tahapan yaitu semester ganjil dan semester genap.
d.
Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang
memiliki masa pengabdian lebih lama dan beban kerja lebih besar.
2. Penyaluran Tunjangan Insentif
a. Disalurkan
kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang
bersangkutan.
b. Dilakukan
dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.
3. Nominal Tunjangan Insentif
a. Besar
tunjangan insentif adalah Rp. 250.000 per orang per bulan
b. Tiap
guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan, menerima Tunjangan Insentif (Rp.
250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran
berjalan.
c. Diberikan
kepada guru secara akuntabel, transparan dan kredibel
4. Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
a.
Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1
(satu) tahun pelajaran.
b.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk
administrasi pembelajaran.
c. Penerima
tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
5. Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
Tunjangan
Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a.
Meninggal dunia
b. Berusia
60 tahun;
c. Tidak
lagi menjadi Guru RA dan Madrasah;
d. Diangkat
menjadi CPNS di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
e.
Berhalangan tetap
f. Tidak
lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Download Juknis Pemberian Tunjangan Insentif
Untuk lebih
lengkapnya terkait isi dari juknis pemberian tunjangan insentif bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah tahun 2023, anda dapat baca dan unduh pada
tautan berikut ini.
Penutup
Pemberian
tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian
Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan pegawai
negeri sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan
secara merata, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang
tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
Demikian
informasi kabar gembira ini kami bagikan, semoga dengan informasi SE pengajuan
Insentif bagi guru bukan pegawi negeri dapat berguna dan memberi manfaat. Sekian
dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "✓ Juknis Penerima Tunjangan Intensif Bagi Guru Non PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2023"
Posting Komentar