Kabar Gembira ! Tunjangan Insentif bagi Guru Non ASN Segera Cair, Cek Cara Pengajuannya…


Guru Non PNS atau Guru Bukan ASN yang biasa disebut dengan guru honorer perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dalam hal kesejahteraan mereka yang telah mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa.

Mereka ingin mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu perlu diberikan sebuah insentif atau tunjangan khusus oleh pemerintah untuk para guru-guru non ASN.

Insentif adalah penghasilan tambahan (uang tunai dan barang lainnya) untuk meningkatkan motivasi kerja dan merupakan bagian dari gaji di atas gaji pokok sehingga Anda harus menaikkan dan tidak mengurangi gaji yang Anda terima (total gaji).

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Raudlotul Atfal (RA) dan guru non PNS (GBPNS) yang bekerja di madrasah. GBPNS adalah guru informal di pemerintah daerah dan RA dan madrasah yang dikelola masyarakat.

Oleh karena itu perbedaan utama antara insentif dan tunjangan adalah bahwa insentif diberikan berdasarkan kinerja sedangkan tunjangan diberikan kepada semua pegawai atau karyawan yang memenuhi syarat tanpa memperhatikan kinerja.

Jadi secara sederhana insentif adalah bonus atau imbalan yang diterima oleh karyawan di atas gajinya. Tujuan dari penghargaan ini adalah untuk mendorong karyawan bekerja keras untuk menunjukkan prestasi lebih dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Keduanya adalah tanda untuk imbalan atau jasa tetapi perbedaan harus dibuat antara kompensasi dan imbalan. Gaji merupakan hak pertama bagi karyawan yang sudah bekerja di perusahaan. Insentif lebih fokus pada memotivasi atau mendorong karyawan untuk meningkatkan prestasi kerja.

Fungsi utama dari insentif adalah untuk mendorong dan memotivasi karyawan. Motivasi memastikan bahwa karyawan mengarahkan upaya mereka untuk mencapai tujuan organisasi. Di sisi lain tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja individu dan tim.

SE Tunjangan Insentif 2023

Untuk meningkatkan kesejahteraan maupun penghasilan bagi guru-guru RA dan guru-guru MTs, MA, MAK yang bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan tunjangan insentif tahun 2023 bagi GBPNS.

Surat edaran yang bersifat penting ini diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2023 dengan Nomor : B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023. Dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia khususnya Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di masing-masing Provinsi.

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Insentif

Dinyatakan dalam surat edaran ini bahwa ada beberapa hal disampaikan terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2023 bagi GBPNS adalah sebagai berikut :

Pertama

Waktu Pengajuan Tunjangan Insentif dapat dilakukan guru hingga tanggal 7 April 2023 mendatang melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Kedua

Guru dapat melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif bila memenuhi persyaratan sesuai dengan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru BukanPegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023, Nomor 183 Tahun 2023;

Ketiga

Saat melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023, guru diharapkan telah mengisikan data berikut dengan benar. Adapun hal-hal yang perlu disiapkan adalah :

a. Nama Lengkap berdasarkan KTP

b. Nomor Induk Kependudukan (NIK)  berdasarkan KTP

c. Nama Ibu Kandung berdasarkan Kartu Keluarga (KK)

d. Tempat Lahir berdasarkan KTP

e. Tanggal Lahir berdasarkan KTP

f.  Kecamatan Madrasah

g. Kode Pos Madrasah

Keempat

Proses pengajuan Tunjangan Insentif bagi GBPNS yang diajukan akan disetujui oleh Kankemenag Kabupaten/Kota masing-masing

Kelima

Batas akhir dan waktu persetujuan pengajuan Tunjangan Insentif hingga tanggal 14 April 2023

Keenam

Guru GBPNS yang disetujui pengajuannya maka dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023.

Lebih lanjut dijelaskan dalam edaran tersebut adalah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah agar menghimbau kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar menginformasikan hal tersebut pada guru – guru bukan PNS di wilayahnya masing-masing.

Itulah isi dari surat edaran tentang pengajuan tunjangan insentif 2023 bagi guru-guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain di Jakarta pada 13 Maret 2023.

Donwload SE Tunjangan Insentif 2023

Untuk lebih lengkapnya terkait SE pengajuan Insentif bagi GBPNS tahun 2023 untuk lingkup Kementerian Agama, dapat anda baca dan download pada tautan berikut ini.

 

Demikian informasi kabar gembira ini kami bagikan, semoga dengan informasi SE pengajuan Insentif bagi guru bukan pegawi negeri dapat berguna dan memberi manfaat. Sekian dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Kabar Gembira ! Tunjangan Insentif bagi Guru Non ASN Segera Cair, Cek Cara Pengajuannya…"