Kabar Gembira ! Tunjangan Insentif bagi Guru Non ASN Segera Cair, Cek Cara Pengajuannya…
Mereka ingin
mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan
sehari-hari. Oleh sebab itu perlu diberikan sebuah insentif atau tunjangan
khusus oleh pemerintah untuk para guru-guru non ASN.
Insentif
adalah penghasilan tambahan (uang tunai dan barang lainnya) untuk meningkatkan
motivasi kerja dan merupakan bagian dari gaji di atas gaji pokok sehingga Anda
harus menaikkan dan tidak mengurangi gaji yang Anda terima (total gaji).
Tunjangan
Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Raudlotul Atfal (RA) dan guru
non PNS (GBPNS) yang bekerja di madrasah. GBPNS adalah guru informal di
pemerintah daerah dan RA dan madrasah yang dikelola masyarakat.
Oleh karena
itu perbedaan utama antara insentif dan tunjangan adalah bahwa insentif
diberikan berdasarkan kinerja sedangkan tunjangan diberikan kepada semua pegawai
atau karyawan yang memenuhi syarat tanpa memperhatikan kinerja.
Jadi secara
sederhana insentif adalah bonus atau imbalan yang diterima oleh karyawan di
atas gajinya. Tujuan dari penghargaan ini adalah untuk mendorong karyawan
bekerja keras untuk menunjukkan prestasi lebih dan mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
Keduanya
adalah tanda untuk imbalan atau jasa tetapi perbedaan harus dibuat antara
kompensasi dan imbalan. Gaji merupakan hak pertama bagi karyawan yang sudah
bekerja di perusahaan. Insentif lebih fokus pada memotivasi atau mendorong
karyawan untuk meningkatkan prestasi kerja.
Fungsi
utama dari insentif adalah untuk mendorong dan memotivasi karyawan. Motivasi
memastikan bahwa karyawan mengarahkan upaya mereka untuk mencapai tujuan
organisasi. Di sisi lain tujuan utama pemberian insentif adalah untuk
meningkatkan produktivitas kerja individu dan tim.
SE Tunjangan Insentif 2023
Untuk
meningkatkan kesejahteraan maupun penghasilan bagi guru-guru RA dan guru-guru MTs,
MA, MAK yang bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), Kementerian Agama Republik
Indonesia melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran
terkait kegiatan tunjangan insentif tahun 2023 bagi GBPNS.
Surat
edaran yang bersifat penting ini diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2023 dengan Nomor
: B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023. Dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia khususnya Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di masing-masing Provinsi.
Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Insentif
Dinyatakan dalam
surat edaran ini bahwa ada beberapa hal disampaikan terkait dengan penyaluran
Tunjangan Insentif Tahun 2023 bagi GBPNS adalah sebagai berikut :
Pertama
Waktu Pengajuan
Tunjangan Insentif dapat dilakukan guru hingga tanggal 7 April 2023 mendatang melalui
akun SIMPATIKA masing-masing.
Kedua
Guru dapat
melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif bila memenuhi
persyaratan sesuai dengan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru BukanPegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023, Nomor 183 Tahun 2023;
Ketiga
Saat
melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023, guru
diharapkan telah mengisikan data berikut dengan benar. Adapun hal-hal yang
perlu disiapkan adalah :
a. Nama
Lengkap berdasarkan KTP
b. Nomor
Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan KTP
c. Nama Ibu
Kandung berdasarkan Kartu Keluarga (KK)
d. Tempat
Lahir berdasarkan KTP
e. Tanggal
Lahir berdasarkan KTP
f. Kecamatan Madrasah
g. Kode Pos Madrasah
Keempat
Proses pengajuan Tunjangan Insentif bagi GBPNS yang diajukan akan disetujui oleh Kankemenag Kabupaten/Kota masing-masing
Kelima
Batas akhir
dan waktu persetujuan pengajuan Tunjangan Insentif hingga tanggal 14 April 2023
Keenam
Guru GBPNS yang
disetujui pengajuannya maka dinyatakan sebagai kandidat calon penerima
Tunjangan Insentif Tahun 2023.
Lebih lanjut
dijelaskan dalam edaran tersebut adalah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah agar menghimbau kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/
Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar menginformasikan hal tersebut pada guru
– guru bukan PNS di wilayahnya masing-masing.
Itulah isi
dari surat edaran tentang pengajuan tunjangan insentif 2023 bagi guru-guru
bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain di Jakarta pada 13 Maret 2023.
Donwload SE Tunjangan Insentif 2023
Untuk lebih
lengkapnya terkait SE pengajuan Insentif bagi GBPNS tahun 2023 untuk lingkup Kementerian
Agama, dapat anda baca dan download pada tautan berikut ini.
Demikian
informasi kabar gembira ini kami bagikan, semoga dengan informasi SE pengajuan
Insentif bagi guru bukan pegawi negeri dapat berguna dan memberi manfaat. Sekian
dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Kabar Gembira ! Tunjangan Insentif bagi Guru Non ASN Segera Cair, Cek Cara Pengajuannya…"
Posting Komentar