Kabar Gembira ! Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah 2023 Segera Cair, Cek Juknis Persyaratan dan Mekanisme Pemberiannya…


belajarsenibudaya.com- Kabar Gembira ! Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023, Cek Persyaratan dan Mekanismenya pada uraian berikut ini.

Raudlatul Atfal dan guru madrasah perlu diberikan penghargaan khusus dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan: meningkatkan motivasi kesejahteraan dan kinerjanya.

Untuk memberikan tunjangan khusus dalam jumlah yang tepat dan tepat waktu untuk target perlu dikeluarkan petunjuk teknis untuk memberikan tunjangan khusus kepada guru TK Athavall dan sekolah untuk tahun anggaran 2023.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka harus diterbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Peraturan Teknis Pemberian Guru Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Luar Biasa Tahun Anggaran 2023.

Oleh karena itu Kementerian Agama RI melalui Ditjen Pendis menerbitkan Keputusan Nomor 182 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Guru Madrasah Ibtidaiyah Tahun Anggaran 2023.

 

Latar Belakang

Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Tunjangan Profesor Kehormatan Guru dan Dosen dll. untuk tanggung jawab mereka berdasarkan Keputusan Pemerintah n. 41 Tahun 2009. Peraturan pemerintah ini menyebutkan bahwa guru PNS di daerah khusus mendapat tunjangan khusus sebesar 1 kali gaji pokok PNS dan PNS di daerah khusus bisa mendapat tunjangan khusus. . Pejabat pemerintah dan guru memiliki tingkat kinerja akademik yang sama selama masa jabatan mereka.

Pemberian bantuan khusus ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru PNS dan non-PNS dalam hal pemenuhan kebutuhannya guna meningkatkan profesionalisme dan efisiensi guru madrasah yang bertugas di bidang tertentu. Guru diberikan bantuan khusus sebagai kompensasi dan atas kesulitan yang dihadapinya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru madrasah dalam bidang tertentu.

Kesejahteraan pendidik merupakan tanggung jawab hukum dimanapun mereka bekerja. Hal ini bertujuan untuk memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran meningkatkan kinerja siswa dan mengembangkan keterampilan profesionalisme dan kesejahteraan guru. Selain itu guru mata pelajaran khusus dapat berupaya untuk lebih meningkatkan kinerja dan pengetahuan mereka melalui manfaat tambahan dan diharapkan dapat menggunakannya untuk meningkatkan pengetahuan akademik mereka selain manfaat kesejahteraan mereka. Dengan demikian ke depan diharapkan kesenjangan antara guru yang bekerja di kota dan di daerah terpencil dapat dikurangi.

Dalam hal ini pemerintah melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memastikan Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis memberikan honorarium khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah tertentu memastikan intervensi kebijakan pendidikan bersifat positif. dan bersifat lokal. dan kondisi; Daerah terpencil atau belum berkembang yang terisolasi dari masyarakat adat Daerah yang berbatasan dengan negara lain Masyarakat yang mengalami bencana alam Daerah bencana atau keadaan darurat lainnya yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang.

 

Pengertian

Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan guru PNS dan guru non PNS untuk mendorong profesionalisme dan meningkatkan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tetap atau tidak berkesinambungan.

Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai jaminan kompensasi dan untuk menghargai kesulitan yang dihadapinya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru madrasah pada bidang tertentu.

Tujuan dari hibah khusus adalah untuk memenuhi amanat undang-undang guru dan dosen untuk mengangkat harkat dan martabat guru untuk meningkatkan kompetensi guru untuk mempromosikan pengembangan profesional guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan untuk meningkatkan kualitas pengajaran . Termasuk layanan pendidikan yang berkualitas

Daerah khusus adalah daerah terpencil atau tertinggal daerah terpencil masyarakat adat yang berbatasan dengan negara lain daerah yang terkena bencana alam daerah dalam bencana sosial atau keadaan darurat lainnya.

Guru adalah pendidik profesional yang peran utamanya mengevaluasi pengajaran instruksional di tingkat dasar dan menengah dan mengajar siswa dalam pendidikan formal.

Madrasah adalah madrasah kedinasan yang menyelenggarakan pendidikan umum dan profesi dengan kekhususan agama Islam di bawah arahan Menteri Agama dan Madrasah Roudhatul Atfal Ibtidayyah Madrasah Tsanawiyah Madrasah Aliah dan Madrasah Aliah Kejuruan.

Satminkal adalah unit administrasi dasar/wilayah kerja utama/instansi utama yang menjalankan fungsi database sebagai PTK ID/NPK/NUPTK.

 

Tujuan

Pemberian tunjangan khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah bertujuan untuk:

1. meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik;

2. memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan

3. meningkatkan kesejahteraan guru.

 

Sasaran

Sasaran atau penerima manfaat khusus adalah Raudhatul Atfal dan guru-guru nonpemerintah di Madrasah dan kualifikasi 81/D-IV yang bertugas di daerah khusus dan terdaftar di SIMPATIKA. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.

 

Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima

Penerima ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dewan Fakultas. Dirjen Pendis telah mengesahkan tenaga kependidikan Pendidikan Agama Islam dan Madrasah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data SIMPATIKA mengenai hal-hal sebagai berikut:

a. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; dan

b. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama.

2. Penyaluran atau Pembayaran

a. Tunjangan khusus diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan; dan

b. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan pada setiap semester.

3. Nominal Tunjangan

a. Besar Tunjangan Khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going);

b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Athfal/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari 1 (satu) porsi Tunjangan Khusus; dan

c. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Penghentian Pemberian Tunjangan

Tunjangan Khusus dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangku tan:

a. Meninggal dunia;

b. Berusia 60 (enam uluh) tahun;

c. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

d. Beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kernen terian Agama;

e. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/ Madrasah;

f. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/Madrasah; dan

g. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

 

Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah Tahun 2023

Petunjuk teknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah Tahun 2023 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor Surat Keputusan 183 Tahun 2023 pada tanggal 10 Januari 2023 dan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Untuk selengkapnya tentang Petunjuk teknis (Juknis) Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah Tahun 2023 tersebut dapat dibaca pada tautan berikut ini.

Penutup

Pemberian bantuan khusus kepada guru Raudlatul Atfal dan Madrasah merupakan salah satu upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja guru Raudlatul Atfal dan Madrasah yang bekerja di daerah khusus. Pelaksanaan dan pengelolaan suplemen khusus harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dengan komitmen yang tinggi dan ketat agar tujuan dan sasaran kampanye ini dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.

Demikian informasi petunjuk teknis pemberian tunjangan khusus bagi guru raudlotul athfal (RA) dan guru madrasah tahun anggaran 2023, semoga ada manfaatnya dan disampaikan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Kabar Gembira ! Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah 2023 Segera Cair, Cek Juknis Persyaratan dan Mekanisme Pemberiannya…"