RESMI ! Pemerintah Terbitkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Berikut Rinciannya….


Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu mengubah cuti bersama tahun 2023.

Dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Menteri Agama, Menteri Bersama Keputusan atas Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Demikian bunyi pangkal dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 oleh 3 kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketanaga Kerjaan dan Menpan RB.

Pada diktum Kesatu dalam SKB tersebut disebutkan mengubah cuti bersama tahun 2023, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Pada diktum Kedua dinyatakan bahwa Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2023 oleh Menteri Agama, Yaqut Crolil Qoumas, Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Adapun isi dari SKB tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti bersama tersebut dapat dilihat pada table berikut :

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2023

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1

1 Januari

Minggu

Tahun Baru 2023 Masehi

2

22 Januari

Minggu

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3

18 Februari

Sabtu

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4

22 Maret

Rabu

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5

7 April

Jumat

Wafat Isa Al Masih

6

22-23 April

Sabtu – Minggu

Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

7

1 Mei

Senin

Hari Buruh Internasional

8

18 Mei

Kamis

Kenaikan Isa Al Masih

9

1 Juni

Kamis

Hari Lahir Pancasila

10

4 Juni

Minggu

Hari Raya Waisak 2567 BE

11

29 Juni

Kamis

Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

12

19 Juli

Rabu

Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

13

17 Agustus

Kamis

Hari Kemerdekaan Repu blik Indonesia

14

28 September

Kamis

Maulid Nabi Muhammad SAW

15

25 Desember

Senin

Hari Raya Natal

 

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2023

NO

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1

23 Januari

Senin

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2

23 Maret

Kamis

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3

19, 20, 21, 24 dan 25 April

Rabu, Kamis, Jumat, Senin,

dan Selasa

Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

 

4

2 Juni

Ju’mat

Hari Raya W aisak

5

26 Desember

Selasa

Hari Raya Natal

Maka Pemerintah telah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Bersama Tahun 2023. Diketahui tiga menteri SKB telah menyetujui dan mempertimbangkan usulan perubahan cuti bersama untuk tahun 2023. Konferensi dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penandatanganan SKB 3 menteri dilakukan pada Rabu 29 Maret 2023 di kantor Kemenko PMK di Jakarta Pusat.

Pemerintah telah mengubah tanggal dan menambahkan hari libur kelompok untuk memungkinkan orang pergi lebih awal untuk menghindari pertemuan besar selama puncak repatriasi yang diharapkan pada tahun 2023. Perayaan Idul Fitri dijadwalkan pada 21 April. 2023.

Selengkapnya untuk isi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 oleh 3 kementerian, dapat dibaca dan unduh pada tautan berikut ini.

 

Demikian informasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Sekian semoga ada manfaatnya dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "RESMI ! Pemerintah Terbitkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Berikut Rinciannya…."