SE Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 H


belajarsenibudaya.com
- SE Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 H

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) menerbitkan surat edaran terkait jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan 1444 H atau 2023.

Jam kerja bagi PNS/ASN selama bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan Instansi Pemerintah tertuang dalam surat edaran Kemenpan RB dengan nomor 06 Tahun 2023.

Untuk lebih lengkapnya berikut ini isi dari surat edaran tentang jam kerja PNS/ASN di Instansi Pemerintah selama Ramadhan 1444 H. Silahkan simak uraian berikut ini.


1. Latar Belakang

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipii Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.


2. Maksud dan Tujuan

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sip Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

 

3. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sip Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hyriah di lingkungan Instansi Pemerintah.


4. Dasar

a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara:

b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negen Sipil:

d. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kena:

e. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipim Pegawai Negeri Sipil, dan

f. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Han Kena di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

 

5. Isi Edaran

Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut:


a. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (Iima) hari kerja

1) Hari Senin sampai dengan Kamis = Pukul. 08 00 — 15 00. 

Waktu Istirahat = Pukul. 12 00 - 12 30

2) Hari Jumat = Pukul: 08 00 - 15 30 

Waktu Istirahat = Pukul: 11 30 - 12 30

 

b. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu = Pukul. 08 00 — 14 00

 Waktu Istirahat = Pukul. 12 00 — 12 30

2) Hari Jumat = Pukul: 08 00 — 14 00 

Waktu Istirahat = Pukul 11 30-12 30

 

c. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

d. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

e. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lngkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

f. Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

 

6. Penutup

Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.

Itulah isi lengkap dari surat edaran Kemenpan RB terkait jam kerja bagi ASN/PNS selama bulan Ramadhan 1444 H yang ditandatangani langsung oleh KemenpanRB Abdullah Azwar Annas

Demikian disampaikan surat edaran Kemenpan RB terkait jam kerja bagi ASN/PNS selama bulan Ramadhan 1444 H. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "SE Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 H"