THR Segera Cair ! PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Terbit, Cek disini..

PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

Sebagaimana diketahui, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah, termasuk dalam penetapan gaji dan tunjangan.  Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, dalam melaksanakan pekerjaan umum pasca pandemi, Pemerintah berupaya menjaga tingkat daya beli masyarakat, termasuk membelanjakan uang untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Manfaat, sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian negara.  Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk memberikan insentif keuangan berupa tunjangan hari raya dan gaji ke-13, dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.'

Dan akhirnya Pemerintah menerbitkannya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Pegawai Pemerintah, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023. Ada sesuatu yang baru dalam peraturan atau PP tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2023 ditujukan langsung kepada Bapak/Ibu yang dalam jabatan kerja guru dan dosen.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Kepada Pegawai Negeri, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023, dalam hal ini

a. Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 5Oo/o (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
b. Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan”

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk terima kasih atas dedikasi Sumber Daya Pemerintah, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.  Konten atau berbayar Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Pegawai Pemerintah, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023.

Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 memperhatikan kesetaraan dengan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang diberikan oleh Aparatur Negara, khususnya PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri serta memperhatikan kemampuan keuangan. negara.  , termasuk kekuatan keuangan daerah.  Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketigabelas diberikan secara proporsional dengan mengacu pada pangkat, pangkat, jabatan, atau kategori jabatan.

Tekad Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Pegawai Pemerintah, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023.

hal ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 Alat Negara, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Hibah pada tahun 2023.

Dikonfirmasi pada Undang-Undang Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Pegawai Pemerintah, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023. bahwa THR dibayarkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari Libur.  Dan lebih cepat dimulai paling lambat tanggal 4 April 2023. Besaran tunjangan hari raya yang dibayarkan berdasarkan besaran porsi penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2023. Untuk Saat ini, gaji ketiga belas dibayarkan sebelum Juni 2023. Besarnya gaji ketiga belas yang dibayarkan berdasarkan besarnya porsi penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

Dan ditekankan Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023  bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketigabelas tidak dipotong dari pembayaran dan/atau potongan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Untuk lebih jelasnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Pegawai Pemerintah, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023 pada taun berikut ini.

 

Demikianlah informasi tentang Peraturan Pemerintah Undang-Undang Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ketigabelas (Gaji Ketigabelas) kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Manfaat Tahun 2023. semoga ada manfaatnya dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "THR Segera Cair ! PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Terbit, Cek disini.."