SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL BIDANG KEPEGAWAIAN

SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL BIDANG KEPEGAWAIAN

belajarsenibudaya.com- Yang melatar belakangi terbitnya Surat Edaran Kepala Bkn Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian adalah pertama berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, bahwa hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional masing-masing dan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

Kedua penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan dilaksanakan untuk evaluasi kinerja yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023 dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Maka sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja tahun 2022 dan penetapan ekspektasi kinerja tahun 2023 Jabatan Fungsional Kepegawaian perlu diterbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian.


Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja bagi:

a. Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian, Assessor SDM Aparatur dan Auditor Kepegawaian;

b. Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN;

c. Pejabat Penilai Kinerja dan Pengelola Kepegawaian Instansi Pemerintah; dan

d. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian Pusat, Kantor Regional BKN, dan Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.


Isi Surat Edaran

Dijelaskan isi dari surat edaran adalah sebagai berikut :

a. Umum

Surat Edaran ini merinci pelaksanaan Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian untuk periode kinerja 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dan Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian periode kinerja mulai 1 Januari 2023.

b. Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian untuk periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022

1) Penyampaian usulan penilaian angka kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian dengan menggunakan butir kegiatan sesuai dengan jabatannya, diterima oleh tim penilai angka kredit paling lambat 31 Mei 2023.

2) Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

3) Bagi pejabat fungsional kepegawaian yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama atau formasi Calon Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal sampai dengan 31 Desember 2022 dapat mengusulkan penilaian Angka Kredit sejak menjalankan tugas jabatan fungsional kepegawaian dan diterima oleh tim penilai angka kredit paling lambat 31 Mei 2023.

4) Tata cara penyusunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian untuk periode kinerja 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, dilaksanakan sebagai berikut:

a) Bagi Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian, Assessor SDM Aparatur dan Auditor Kepegawaian

(1) Penyusunan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dilakukan melalui https://edupak.bkn.go.id/;

(2) Pengusulan DUPAK disampaikan oleh pejabat fungsional bidang kepegawaian kepada unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian/sumber daya manusia untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit;

(3) Pengusulan DUPAK sebagaimana pada angka (2), dilengkapi berkas pendukung berupa:

  • (a) Surat Pengantar Usulan Penilaian Angka Kredit dari unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian/sumber daya manusia;
  • (b) Surat pernyataan melakukan kegiatan dan surat tugas limpah yang diunduh melalui aplikasi e-dupak dan ditandatangani oleh atasan langsung pejabat pengusul;
  • (c) Formulir DUPAK yang diunduh melalui aplikasi e[1]dupak dan telah ditandatangani oleh pejabat pengusul dan disetujui paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja pengusul; dan
  • (d) Khusus bagi yang mengusulkan penilaian Pengembangan Profesi berupa karya tulis/karya ilmiah harus melampirkan bukti fisik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Tata cara penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian, Assessor SDM Aparatur dan Auditor Kepegawaian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jabatannya;

(5) Target Angka Kredit tugas jabatan yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional bidang kepegawaian setiap tahun ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

(6) Capaian Angka Kredit ditetapkan paling tinggi 150% dari Target Angka Kredit minimal setiap tahun pada unsur tugas jabatan yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri; dan

(7) Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional bidang kepegawaian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jabatannya.

b) Bagi Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN

(1) Penyusunan Bahan Usul Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian dilakukan sebagai berikut;

(a) Mengisi Formulir Bahan Usul Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian sesuai dengan format yang dapat diunduh pada tautan https://s.id/bupak-jfk;

(b) Menyusun berkas pendukung Bahan Usul Penilaian Angka Kredit yang terdiri atas:

  1. Dokumen bukti hasil kerja dalam bentuk salinan digital yang disusun berdasarkan kode butir kegiatan; dan
  2. Surat pernyataan melakukan kegiatan dan surat tugas bagi Pejabat Fungsional bidang kepegawaian yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan Pejabat Penilai Kinerja PNS sesuai dengan format pada Formulir Bahan Usul Penilaian Angka Kredit.

(2) Pengusulan Bahan Usul Penilaian Angka Kredit disampaikan oleh Pejabat Fungsional bidang kepegawaian kepada unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian/sumber daya manusia untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit;

(3) Pengusulan Bahan Usul Penilaian Angka Kredit sebagaimana pada angka (2), dilengkapi berkas pendukung berupa:

  • (a) Surat Pengantar Usulan Penilaian Angka Kredit dari unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian/sumber daya manusia;
  • (b) Dokumen Bahan Usul Penilaian Angka Kredit sesuai dengan format yang ditandatangani oleh pejabat pengusul dan disetujui paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja pengusul;
  • (c) Surat pernyataan melakukan kegiatan dan surat tugas bagi Pejabat Fungsional bidang kepegawaian yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya; dan
  • (d) Pengusulan karya tulis/karya ilmiah dilakukan sesuai ketentuan berikut:

1. Karya tulis dalam bentuk:

a. Buku

  1. Dipublikasikan, dibuktikan dengan nomor International Standard Book Number (ISBN); atau
  2. Tidak dipublikasikan, dibuktikan dengan buku asli atau salinan yang dibubuhi atau dilampiri bukti penerimaan dari perpustakaan di Instansi Pemerintah.

b. Makalah/Naskah Penelitian

  1. Dipublikasikan, dibuktikan dengan salinan yang dibubuhi atau dilampiri bukti penerimaan dari instansi pembina; atau
  2. Tidak dipublikasikan, hanya untuk digunakan kalangan terbatas.

c. Jurnal

  1. Dipublikasikan, dibuktikan dengan nomor Electronic International Standard Serial Number (e-ISSN) dan memiliki Print International Standard Serial Number (p[1]ISSN); atau
  2. Tidak dipublikasikan, hanya digunakan oleh kalangan terbatas.

d. Artikel dibuktikan dengan salinan publikasi untuk media cetak dan tautan untuk media digital.

e. Terjemahan, harus memenuhi:

  1. Laporan yang berisi hasil analisis atau pemikiran/gagasan pribadi penulis terkait karya tulis yang diterjemahkan;
  2. Analisis komparasi antara isi dari karya tulis yang diterjemahkan dengan kondisi aktual yang terjadi minimal di lingkup instansinya; dan
  3. Hasil terjemahan harus bermanfaat atau dapat digunakan minimal di level unit kerja.

f. Pedoman Umum/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis harus memenuhi:

  1. Melampirkan SK tim penyusun yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
  2. Melampirkan salinan cetak yang sudah ditetapkan oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

 

2. Karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada angka 1, kecuali Buku dan Jurnal wajib melampirkan:

  • a. Lembar pengesahan pejabat paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja masing-masing; dan
  • b. Surat pernyataan keaslian karya tulis/karya ilmiah dengan menggunakan meterai 10.000.

(4) Penyusunan Bahan Usul Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian didasarkan pada Pedoman Standar Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional bidang kepegawaian, yang dapat diunduh pada tautan https://s.id/SKHK-jfk;

(5) Dalam hal Bahan Usul Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungional bidang kepegawaian disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit Pusat, maka Instansi Pengusul menyampaikan melalui tautan https://s.id/usulpenilaiankinerja-jfk

(6) Target Angka Kredit tugas jabatan yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional bidang kepegawaian setiap tahun ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masing-masing Jabatan Fungsional Kepegawaian;

(7) Capaian Angka Kredit ditetapkan paling tinggi 150% dari Target Angka Kredit tugas jabatan minimal setiap tahun yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang jabatan Fungsional Kepegawaian;

(8) Tata cara penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jabatannya; dan

(9) Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian dituangkan dalam formulir sesuai contoh yang tercantum pada tautan https://s.id/bupak-jfk.

 

5) Pembentukan Tim Penilai

a) Pembentukan Tim Penilai dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional;

b) Instansi Pembina melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah sebelum dikeluarkannya rekomendasi pembentukan Tim Penilai;

c) Tim Penilai dapat dibentuk setelah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara;

d) Rekomendasi atau persetujuan diberikan kepada calon Tim Penilai setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian; dan

e) Tim Penilai dapat melakukan penilaian angka kredit untuk periode penilaian sampai dengan 31 Desember 2022.

 

Selengkapnya untuk isi dari Surat Edaran Surat Edaran Kepala Bkn Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian dapat dibaca dan unduh pada tautan berikut ini.

 

Demikian informasi terkait Surat Edaran Kepala Bkn Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL BIDANG KEPEGAWAIAN"