SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL BIDANG KEPEGAWAIAN
Kedua penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional berdasarkan konversi predikat
Evaluasi Kinerja Tahunan dilaksanakan untuk evaluasi kinerja yang ditetapkan
untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023 dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal
59 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Maka sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja tahun 2022 dan
penetapan ekspektasi kinerja tahun 2023 Jabatan Fungsional Kepegawaian perlu
diterbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penilaian
Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman dalam
melaksanakan penilaian kinerja bagi:
a. Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian,
Assessor SDM Aparatur dan Auditor Kepegawaian;
b. Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur,
Pranata SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN;
c. Pejabat Penilai Kinerja dan Pengelola
Kepegawaian Instansi Pemerintah; dan
d. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Kepegawaian Pusat, Kantor Regional BKN, dan Instansi
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
Isi Surat Edaran
Dijelaskan isi
dari surat edaran adalah sebagai berikut :
a. Umum
Surat Edaran ini merinci pelaksanaan Penilaian
Kinerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian untuk periode kinerja 1 Januari
2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dan Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional
bidang kepegawaian periode kinerja mulai 1 Januari 2023.
b. Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian untuk periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022
1) Penyampaian usulan penilaian angka kredit
Pejabat Fungsional bidang kepegawaian dengan menggunakan butir kegiatan sesuai
dengan jabatannya, diterima oleh tim penilai angka kredit paling lambat 31 Mei
2023.
2) Proses penilaian Angka Kredit terhadap
hasil kerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian dilaksanakan paling lambat 30
Juni 2023.
3) Bagi pejabat fungsional kepegawaian yang
diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama atau formasi Calon Pegawai
Negeri Sipil terhitung mulai tanggal sampai dengan 31 Desember 2022 dapat
mengusulkan penilaian Angka Kredit sejak menjalankan tugas jabatan fungsional
kepegawaian dan diterima oleh tim penilai angka kredit paling lambat 31 Mei
2023.
4) Tata cara penyusunan, pengusulan,
penilaian, dan penetapan angka kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian
untuk periode kinerja 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, dilaksanakan
sebagai berikut:
a) Bagi Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian, Assessor SDM Aparatur dan Auditor Kepegawaian
(1) Penyusunan Daftar Usul Penilaian Angka
Kredit (DUPAK) dilakukan melalui https://edupak.bkn.go.id/;
(2) Pengusulan DUPAK disampaikan oleh pejabat
fungsional bidang kepegawaian kepada unit kerja yang melaksanakan tugas di
bidang kepegawaian/sumber daya manusia untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim
Penilai Angka Kredit;
(3) Pengusulan DUPAK sebagaimana pada angka (2), dilengkapi berkas pendukung berupa:
- (a) Surat Pengantar Usulan Penilaian Angka Kredit dari unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian/sumber daya manusia;
- (b) Surat pernyataan melakukan kegiatan dan surat tugas limpah yang diunduh melalui aplikasi e-dupak dan ditandatangani oleh atasan langsung pejabat pengusul;
- (c) Formulir DUPAK yang diunduh melalui aplikasi e[1]dupak dan telah ditandatangani oleh pejabat pengusul dan disetujui paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja pengusul; dan
- (d) Khusus bagi yang mengusulkan penilaian Pengembangan Profesi berupa karya tulis/karya ilmiah harus melampirkan bukti fisik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara penilaian Angka Kredit Pejabat
Fungsional Analis Kepegawaian, Assessor SDM Aparatur dan Auditor Kepegawaian
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur
masing-masing jabatannya;
(5) Target Angka Kredit tugas jabatan yang
harus dicapai untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional bidang kepegawaian
setiap tahun ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil;
(6) Capaian Angka Kredit ditetapkan paling
tinggi 150% dari Target Angka Kredit minimal setiap tahun pada unsur tugas
jabatan yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri;
dan
(7) Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
bidang kepegawaian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur masing-masing jabatannya.
b) Bagi Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN
(1) Penyusunan Bahan Usul Penilaian Angka
Kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian dilakukan sebagai berikut;
(a) Mengisi Formulir Bahan Usul Penilaian
Angka Kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian sesuai dengan format yang
dapat diunduh pada tautan https://s.id/bupak-jfk;
(b) Menyusun berkas pendukung Bahan Usul
Penilaian Angka Kredit yang terdiri atas:
- Dokumen bukti hasil kerja dalam bentuk salinan digital yang disusun berdasarkan kode butir kegiatan; dan
- Surat pernyataan melakukan kegiatan dan surat tugas bagi Pejabat Fungsional bidang kepegawaian yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan Pejabat Penilai Kinerja PNS sesuai dengan format pada Formulir Bahan Usul Penilaian Angka Kredit.
(2) Pengusulan Bahan Usul Penilaian Angka
Kredit disampaikan oleh Pejabat Fungsional bidang kepegawaian kepada unit kerja
yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian/sumber daya manusia untuk
selanjutnya disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit;
(3) Pengusulan Bahan Usul Penilaian Angka
Kredit sebagaimana pada angka (2), dilengkapi berkas pendukung berupa:
- (a) Surat Pengantar Usulan Penilaian Angka Kredit dari unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian/sumber daya manusia;
- (b) Dokumen Bahan Usul Penilaian Angka Kredit sesuai dengan format yang ditandatangani oleh pejabat pengusul dan disetujui paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja pengusul;
- (c) Surat pernyataan melakukan kegiatan dan surat tugas bagi Pejabat Fungsional bidang kepegawaian yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya; dan
- (d) Pengusulan karya tulis/karya ilmiah dilakukan sesuai ketentuan berikut:
1. Karya tulis dalam bentuk:
a. Buku
- Dipublikasikan, dibuktikan dengan nomor International Standard Book Number (ISBN); atau
- Tidak dipublikasikan, dibuktikan dengan buku asli atau salinan yang dibubuhi atau dilampiri bukti penerimaan dari perpustakaan di Instansi Pemerintah.
b. Makalah/Naskah Penelitian
- Dipublikasikan, dibuktikan dengan salinan yang dibubuhi atau dilampiri bukti penerimaan dari instansi pembina; atau
- Tidak dipublikasikan, hanya untuk digunakan kalangan terbatas.
c. Jurnal
- Dipublikasikan, dibuktikan dengan nomor Electronic International Standard Serial Number (e-ISSN) dan memiliki Print International Standard Serial Number (p[1]ISSN); atau
- Tidak dipublikasikan, hanya digunakan oleh kalangan terbatas.
d. Artikel dibuktikan dengan salinan publikasi
untuk media cetak dan tautan untuk media digital.
e. Terjemahan, harus memenuhi:
- Laporan yang berisi hasil analisis atau pemikiran/gagasan pribadi penulis terkait karya tulis yang diterjemahkan;
- Analisis komparasi antara isi dari karya tulis yang diterjemahkan dengan kondisi aktual yang terjadi minimal di lingkup instansinya; dan
- Hasil terjemahan harus bermanfaat atau dapat digunakan minimal di level unit kerja.
f. Pedoman Umum/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk
Teknis harus memenuhi:
- Melampirkan SK tim penyusun yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
- Melampirkan salinan cetak yang sudah ditetapkan oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
2. Karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada angka 1, kecuali Buku dan Jurnal wajib melampirkan:
- a. Lembar pengesahan pejabat paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja masing-masing; dan
- b. Surat pernyataan keaslian karya tulis/karya ilmiah dengan menggunakan meterai 10.000.
(4) Penyusunan Bahan Usul Penilaian Angka
Kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian didasarkan pada Pedoman Standar
Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional bidang kepegawaian, yang dapat diunduh
pada tautan https://s.id/SKHK-jfk;
(5) Dalam hal Bahan Usul Penilaian Angka
Kredit Pejabat Fungional bidang kepegawaian disampaikan kepada Tim Penilai
Angka Kredit Pusat, maka Instansi Pengusul menyampaikan melalui tautan
https://s.id/usulpenilaiankinerja-jfk
(6) Target Angka Kredit tugas jabatan yang
harus dicapai untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional bidang kepegawaian
setiap tahun ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi masing-masing Jabatan Fungsional Kepegawaian;
(7) Capaian Angka Kredit ditetapkan paling
tinggi 150% dari Target Angka Kredit tugas jabatan minimal setiap tahun yang
harus dicapai untuk masing-masing jenjang jabatan Fungsional Kepegawaian;
(8) Tata cara penilaian Angka Kredit Pejabat
Fungsional Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan
Auditor Manajemen ASN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur masing-masing jabatannya; dan
(9) Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional
bidang kepegawaian dituangkan dalam formulir sesuai contoh yang tercantum pada
tautan https://s.id/bupak-jfk.
5) Pembentukan Tim Penilai
a) Pembentukan Tim Penilai dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional;
b) Instansi Pembina melakukan pembinaan
terhadap Tim Penilai yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah sebelum
dikeluarkannya rekomendasi pembentukan Tim Penilai;
c) Tim Penilai dapat dibentuk setelah
mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara;
d) Rekomendasi atau persetujuan diberikan
kepada calon Tim Penilai setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Tim Penilai
Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian; dan
e) Tim Penilai dapat melakukan penilaian angka
kredit untuk periode penilaian sampai dengan 31 Desember 2022.
Selengkapnya
untuk isi dari Surat Edaran Surat Edaran Kepala Bkn Nomor 5
Tahun 2023 Tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian dapat dibaca dan unduh pada tautan
berikut ini.
Demikian informasi terkait Surat Edaran Kepala Bkn Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian, semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL BIDANG KEPEGAWAIAN"
Posting Komentar